Mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantunya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan sekretaris Mahkamah Agung dan menantunya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Selain dua terpidana itu, Hiendra Soenjoto penyuap Nurhadi juga dieksekusi secara bersamaan. Ketiganya kini sedang menjalani isolasi selama 14 hari, sebelum masuk sel tahanan.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, ketiga terpidana korupsi itu sebelumnya telah menjalani swab tes dengan hasil negatif.
"Siapapun orangnya kita periksa, kalau positif kita tolak. Hasilnya negatif (ketiga terpidana). Namun, tetap kita isolasi selama 14 hari sesuai prokes, kita lihat perkembangannya nanti kita periksa lagi, kalau hasilnya tetap negatif baru ditempatkan," ujar Elly Yuzar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Rindu Nenek, Tahanan Ini Berusaha Kabur dari Lapas Anak Palembang Tapi Gagal
Eksekusi ke Lapas Sukamiskin ini dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya itu, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Rindu Nenek, Tahanan Ini Berusaha Kabur dari Lapas Anak Palembang Tapi Gagal
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.