Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Tirinya Dalam Kamar Mandi Berulang Kali, Korban Masih Berumur 9 Tahun
Kasus ayah tega rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. korbannya anak dibawah umur sebut saja namanya Kembang (9).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya anak dibawah umur sebut saja namanya Kembang (9).
Sementara pelakunya pria 54 tahun berinisial SB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, sudah mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pada Rabu (5/1/2022) sore.
Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan Kembang pada sang ayah kandungnya."
"Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.
Kembang dilecehkan oleh sang ayah yang seharusnya merawat buah hatinya di dalam rumah pada saat kondisi sepi.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak kembang mengecap usia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun.
Artinya dalam kurun waktu, 2019 hingga 2021.
Baca juga: Kronologi Janda di Sumsel Dirudapaksa 2 Satpam Perusahaan Sawit, Tangan Korban Diborgol
Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.
Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.
Setelah ada laporan dari ayah kandung korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.
SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Tahun Garap Anak Tiri di Rumah Kala Sepi, Seorang Ayah Cabul di Aceh Besar Diciduk
(SerambiNews.com/Muhammad Nasir)