Terlapor Sakit Keras, Tiga Tahun Laporan Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Mandeg
Laporan pemain sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi beluma ada perkembangan selama tiga tahun sejak lapor akibat terlapor sakit keras.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penipuan jual beli properti di Bali dengan korban artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi masih bergulir di Polda Bali.
Terlapor berinisal R kini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus ini dilaporkan korban sejak hampir tiga tahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menerangkan, kendala yang dihadapi kepolisian saat ini terlapor masih dalam kondisi sakit sehingga menghambat pemeriksaan penyidik terhadap terlapor.
"Terlapor masih dalam kondisi sakit. Jadi belum bisa diminta keterangan oleh penyidik," kata Kombes Pol Surawan tanpa merinci jenis penyakit terlapor, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (8/1).
Senada, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi juga masih belum bisa dimintai banyak keterangan, pihaknya baru akan memberikan update perkembangan kasus ini setelah penyidik mendapatkan keterangan dari terlapor R yang tidak dipastikan waktunya.
"Nanti kalau ada perkembangan penanganan kasusnya akan disampaikan kemudian karena data yang diberikan oleh penyidik hanya ini yang baru bisa disampaikan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi yang menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli properti.
Polda Bali menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019 dengan terlapor R.
Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
"Ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus ini, Ivanka Suwandi sebagai korban, THS developer, Notaris TD, Notaris NWS, IS pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R yang baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit.
Notaris NWS yang membuat Akta Jual Beli dari PT BKU menjadi atas nama IS," papar Syamsi.
Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di RSUP Sanglah Denpasar.
Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.
"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka. Status R masih terlapor," kata dia.
Polda Bali bakal melakukan gelar penetapan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang merupakan akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.