Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar Meninggal Dunia

Johan Anuar merupakan Bupati Ogan Komering Ulu nonaktif. Dia juga menjadi tahanan Kejaksaan serta KPK atas kasus korupsi lahan kuburan di Baturaja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar Meninggal Dunia
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Non Aktif, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022).

Kabar tersebut diterima Sripoku melalui pesan singkat Whatsapp: "Innalillahi wa innaillaihi rojiun telah berpulang ke rahmatullah Yang Terhormat, Bapak. Drs. Johan Anuar bin H. Nang Agus. Pukul 07.30 WIB, di RS. Siti Khadijah Palembang. Dan akan dimakamkan di Baturaja."

Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH membenarkan kabar tersebut.

"Benar telah berpulang Bapak H Johan Anuar, pagi ini," jawabnya singkat melalui sambungan telepon.

Siapa Sosok Johan Anuar?

Drs H Johan Anuar SH MM lahir pada 7 Agustus 1965 silam.

Johan Anuar merupakan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga menjadi tahanan Kejaksaan serta KPK atas kasus korupsi lahan kuburan di Baturaja.

Johan sempat tersandung kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran pada 2013 silam.

Sebelum Wakil Bupati OKU terpilih, Johan Anuar menjadi terdakwa, kasus ini telah menelan beberapa nama lainnya sebagai orang yang terlibat, dan saat ini telah menjadi terpidana.

Lima bulan berjalan, terhitung dari pertengahan Desember 2020, hingga April 2021 lalu.

Baca juga: Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 28 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, atas terdakwa Johan Anuar, telah sampai pada tuntutan JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar.

Pada sidang tuntutannya, yang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, JPU KPK menuntut terdakwa Johan Anuar dengan Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut perjalanan kasus Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU, oleh terdakwa Johan Anuar yang dirangkum Sripoku.com :

KPK Resmi Limpahkan Berkas Johan Anuar ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Senin (14/12/2020).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah dimintai keterangan oleh awak media.

Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Pelimpahan berkas Johan Anuar dilakukan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Baca juga: Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara

Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.

Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.

Johan Anuar Ditahan di Rutan Klas 1 Palembang

Sehari setelah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Johan Anuar dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).

Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statement apapun.

Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.

Johan Anuar tiba di Rutan Klas 1A Palembang, sekira pukul 11.00 WIB.

Dikonfirmasi pada Titis Rachmawati SH MH CLA selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi Johan Anuar.

"Kami akan siapkan tim lawyernya. Kami pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK," jelas Rachmawati.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar Meninggal Dunia

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas