Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar Meninggal Dunia

Johan Anuar merupakan Bupati Ogan Komering Ulu nonaktif. Dia juga menjadi tahanan Kejaksaan serta KPK atas kasus korupsi lahan kuburan di Baturaja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar Meninggal Dunia
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Non Aktif, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022).

Kabar tersebut diterima Sripoku melalui pesan singkat Whatsapp: "Innalillahi wa innaillaihi rojiun telah berpulang ke rahmatullah Yang Terhormat, Bapak. Drs. Johan Anuar bin H. Nang Agus. Pukul 07.30 WIB, di RS. Siti Khadijah Palembang. Dan akan dimakamkan di Baturaja."

Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH membenarkan kabar tersebut.

"Benar telah berpulang Bapak H Johan Anuar, pagi ini," jawabnya singkat melalui sambungan telepon.

Siapa Sosok Johan Anuar?

Drs H Johan Anuar SH MM lahir pada 7 Agustus 1965 silam.

Johan Anuar merupakan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga menjadi tahanan Kejaksaan serta KPK atas kasus korupsi lahan kuburan di Baturaja.

Johan sempat tersandung kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran pada 2013 silam.

Sebelum Wakil Bupati OKU terpilih, Johan Anuar menjadi terdakwa, kasus ini telah menelan beberapa nama lainnya sebagai orang yang terlibat, dan saat ini telah menjadi terpidana.

Lima bulan berjalan, terhitung dari pertengahan Desember 2020, hingga April 2021 lalu.

Baca juga: Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 28 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, atas terdakwa Johan Anuar, telah sampai pada tuntutan JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar.

Pada sidang tuntutannya, yang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, JPU KPK menuntut terdakwa Johan Anuar dengan Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut perjalanan kasus Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU, oleh terdakwa Johan Anuar yang dirangkum Sripoku.com :

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas