Ditreskrimum Polda Riau Terima Surat Resmi P-21 Berkas Perkara Pelecehan Mahasiswi Unri
Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau masuk tahap II.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menerima surat resmi P-21 berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri, dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto.
P-21 sudah dikirim jaksa pada Kejati Riau ke penyidik, usai dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut, baik dari kelengkapan materil maupun formilnya.
Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut.
"Sudah kita terima surat resminya dari kejaksaan, sekitar pukul setengah 3 atau pukul 3 sore kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (11/1/2022).
Menurut Teddy, proses selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau masuk tahap II.
"Selanjutnya akan dilakukan tahap II. Untuk waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU," paparnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Baca juga: Mahasiswi Unesa Surabaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Saat Bimbingan
Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kepada penuntut umum Pada Kejati Riau.
Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara pertama, Korps Adhyaksa Riau menyatakan berkas belum lengkap.
Sehingga berkas dikembalikan ke penyidik, disertai petunjuk yang harus dilengkapi.
Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021).
Dia dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Begini Penjelasan Kejaksaan
Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Sontak, video tersebut menjadi viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri, Polda Riau Terima Surat Resmi P-21 Berkas Perkara