POPULER REGIONAL: Istri Polisi Gerebek Suami Bersama Wanita Lain | Kakek Dapat Rp 7 M Ganti Rugi Tol
Populer regional mulai video istri polisi menggerebek suaminya saat bersama wanita lain hingga cerita kakek terima Rp 7,5 M ganti rugi tol
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.
Rangkuman berita dimulai dari viralnya video saat seorang istri polisi menggerebek suaminya saat bersama wanita lain.
Diketahui kejadian berada di sebuah ruko Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (9/1/2022).
Kemudian ada kasus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial H dijadikan tersangka rudapaksa terhadap 3 santriwatinya.
Baca juga: POPULER Internasional: Nelayan Jepang Tangkap Ikan Rp 2 M | Indonesia Kirim Bantuan ke Afghanistan
Terakhir, ada kisah kakek di Klaten, Jawa Tengah, terima ganti rugi pembangunan jalan tol sebanyak 7,5 miliar.
Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:
1. Istri Polisi Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Mobil Dini Hari, Ngaku 2 Tahun Tak Dinafkahi
Seorang istri polisi menggerebek suaminya sedang bersama wanita lain.
Istri polisi tersebut memergoki sang suami bersama dengan seorang wanita di dalam mobil pada dini hari.
Ia juga mengaku tak dinafkahi sang suami selama dua tahun.
Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah ruko di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Ruko tersebut milik si oknum polisi berinisial Brigpol SJ (33).
SJ bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Istri SJ, S menggerebek suaminya sedang bersama wanita lain berinisial DL.
Dalam penggerebekan tersebut, S mengajak anaknya dan sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau.
Mengutip dari Sripoku.com, S telah menaruk kecurigaan sejak lama.
S mengaku selama ini dirinya tersiksa dengan sikap sang suami.
2. FAKTA Pimpinan Ponpes Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam
Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial H dijadikan tersangka rudapaksa terhadap 3 santriwatinya.
Ketiga korban diketahui masih di bawah umur.
H melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak 2019 lalu.
Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolresta Bandung pada 1 Januari 2022.
Dilakukan sejak 2019
Mengutip Kompas.com, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pimpinan ponpes.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, aksi rudapaksa terhadap santriwati itu dilakukan tersangka sejak 2019.
3. Kisah Kakek Muchtar Biasa Saja Terima Rp 7,5 Miliar Ganti Rugi Tol Trans Jawa: Sudah Biasa
Muchtar Harjo Taruno menjadi miliarder usai menerima uang ganti rugi pembangunan tol Yogyakarta-Solo.
Muchtar adalah warga Klaten, Jawa Tengah. Dia mendapat ganti rugi proyek Trans Jawa itu senilai Rp 7,5 miliar.
Tiba-tiba menjadi miliarder, kemana uang tersebut dibelanjakan Muchtar?
Meski menerima uang miliaran rupiah, Muchtar enggan membeli mobil baru.
Pria berusia 74 tahun itu lebih memilih menggunakan uangnya berinvestasi dan mengembangkan bisnis percetakan yang ia punya.
"Saya punya perusahaan dan sudah biasa ngelola uang seperti itu, ini uangnya untuk perluasan perusahaan saya. Saya punya bisnis percetakan," ujarnya saat TribunJogja.com temui di sela-sela pembayaran UGR tol di Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Senin (10/1/2022).
Menurut Muchtar, total tanahnya di Desa Ngawen yang terdampak tol Yogyakarta-Solo sebanyak 5 bidang tanah.
Lima bidang tanah itu berupa pekarangan dan lahan persawahan.
Masing-masing 5 bidang tanah itu, mendapat ganti rugi mulai dari Rp1,2 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Diakui Muchtar, dirinya sejak tahun 1990 memang sudah sering melakukan investasi dengan cara membeli tanah yang berada di tempat-tempat strategis.
(Tribunnews.com)
Berita lain terkait berita populer hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.