Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Jabar Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Hakim Harus Netral

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengomentari mengeni tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosaan 13 santiwari, Herry Wirawan.

Editor: Erik S
zoom-in Wagub Jabar Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Hakim Harus Netral
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengomentari mengeni tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Uu percaya penegak hukum menggunakan dasar hukum yang kuat dan bijaksana terkait tuntutan hukuman mati tersebut.

"Apa pun yang dituntut oleh aparat penegak hukum itu menurut saya wajar-wajar saja karena beliau tahu betul kesalahan yang dilakukan dan sanksi setimpal untuk orang tersebut," kata Uu melalui ponsel, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan dari sisi kemanusiaan, harus ada kebijaksanaan dan pertimbangan-pertimbangan lain dari sanksi untuk Herry tersebut.

Apalagi, kata Uu, dalam Pancasila, salah satunya ditekankan mengenai kebijaksanaan.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil

Kebijaksanaan ini, katanya, akan membuat sanksi yang dijatuhkan kepada Herry tidak melukai hati dan kedamaian masyarakat umum.

Namun, Uu memercayai langkah dan dasar kuat yang telah ditempuh para aparat penegak hukum dalam mengadili Herry.

Berita Rekomendasi

"Kami serahkan kepada aparat penegak hukum."

"Jangan sampai emosional atau ada intrik lain."

"Kami percaya aparat penegak hukum melakukannya dengan murni."

"Karena hakim harus netral, tanpa tekanan politik, publik, atau birokratik," ujarnya.

Baca juga: Lindungi Guru-Murid saat Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ganjar Minta Satgas Intensif Awasi Sekolah

Jika merujuk pada hukum Islam, katanya, kebijaksanaan aparat penegak hukum menjadi salah satu yang utama.

Dalam kasus pembunuhan sekalipun, kata Uu, yang juga Panglima Santri Jabar, masih ada kemungkinan pelaku lolos hukuman mati jika dimaafkan keluarga korban.

"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati."

"Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," katanya.

Melalui perbandingan ini, ia pun menekankan kondisi para korban dan keluarga korban pun harus menjadi pertimbangan.

Uu yakin pengadilan akan menetapkan vonis seadil-adilnya bagi Herry tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup.

Asep N Mulyana mengatakan ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun teperdaya.

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan

Baca juga: Akui Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Motif: Minta Maaf dan Khilaf

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Muhamad Syarif Abdussalam)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Begini Tanggapan Bijaksana Wagub Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas