Mayat Remaja Ditemukan di Kebun Karet Bandung, Dianiaya 5 Anggota Kelompok Motor dan Ini Motifnya
Usai dibacok korban masih hidup dan sempat melarikan diri ke area perkebunan karet tetapi korban akhirnya ditemukan meninggal dunia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap MI (17), seorang anggota kelompok motor.
MI tewas dibacok anggota dari kelompok lain, Senin (2/1/2022) di Perkebunan Karet PTPN VIII, Kampung Cipeureundeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan masing-masing berinisial MIW (18), RH (18), YAF (21), SPE (23), dan RPA (17).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan antar-kelompok motor bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar Jalan Raya Cipatat untuk merayakan malam tahun baru sambil mengkonsumsi minuman keras.
Baca juga: Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung
"Mereka merencanakan hunting atau memburu anggota kelompok motor lain yang setahu mereka tengah merayakan anniversary," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Kemudian korban yang saat itu menggunakan jaket kelompok motor lain berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Raya Cipatat dan terlihat oleh para pelaku hingga akhirnya dikejar.
Setelah terkejar, korban langsung dibacok menggunakan berbagai senjata tajam.
Saat itu, korban masih hidup dan sempat melarikan diri ke area perkebunan karet tetapi korban akhirnya ditemukan meninggal dunia.
"Pelaku menggunakan topeng dan membawa senjata tajam dengan memburu korban.
Korban terkena bacokan di bagian perut, punggung, dan leher," kata Imron.
Imron mengatakan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam antar kelompok motor yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun sampai sering terjadi perkelahian.
"Modusnya, para tersangka melakukan balas dendam karena memang kelompok motor ini saling bermusuhan," ucapnya.
Untuk menangkap para pelaku, polisi hanya membutuhkan waktu 6 hari.
Mereka pun berhasil ditangkap di beberapa wilayah di lokasi persembunyian mereka.
"Mereka ditangkap di daerah Garut, Tanjung Priok, dan kediamannya. Satu dari lima tersangka ini merupakan seorang pelajar," kata Imron.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup. Subsider UU perlindungan anak karena korban di bawah umur," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Jenazah di Kebun Karet di Cipatat, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar, Dipicu Dendam Lama