Penampilan Perdana Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Herry Wiryawan, Menunduk dan Menatap Borgol
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil perdana di sidang pengadilan, Selasa (11/1).
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Aturan mengenai penyebaran identitas terdakwa, seperti yang diminta jaksa, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan, serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta, subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Hari Ini Bursa Transfer Liga 1 2021/2022 Ditutup, Persib Segera Umumkan Pendatang Baru, Siapakah?
Terus Menunduk
Kemarin, kali pertama Herry dihadirkan langsung di ruangan persidangan. Ia tak banyak berkomentar terkait tuntutan itu.
Sebelum menjalani sidang, Herry yang biasanya menjalani sidang dari Rutan Kebonwaru, terlihat lebih sering menunduk.
Ia hadir di PN Bandung dengan mengenakan peci hitam dan masker putih serta kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.