Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Tanah yang Menelan Korban Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ivanka
Polda Bali memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung dan notaris terkait kasus mafia yang menelan korban aktris Ivanka.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi termasuk penyitaan dokumen terhadap kasus dugaan penipuan jual beli properti yang memakan korban artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya SH mengatakan, pihaknya juga sedang memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung dan notaris terkait kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan). Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ujar Made Witaya di Mapolda Bali, Selasa (11/1).
Made Witaya menyebutkan, hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual. Sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” jelasnya.
Perwira menengah kepolisian ini menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi AJB (Akta Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Kasus penipuan jual-beli properti yang dialami artis Ivanka Suwandi ini pun terus bergulir di Polda Bali setelah hampir tiga tahun penanganan kasusnya jalan di tempat alias mandek.
Polda Bali mengungkapkan bahwa terlapor R sakit keras menderita diabetes yang kemudian menghambat kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini untuk melengkapi keterangan terlapor.
Made Witaya menjelaskan, terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial R, untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan sejak 7 Februari 2020 lalu.
“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras diabetes, dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (Akta Jual Beli, Red)," kata Made Witaya.
Baca juga: Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras
Syok Rumah Sudah Berubah
Dalam menangani kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini, Polda Bali masih tetap mendalami siapa saja yang terkait dengan kasus dengan korban publik figur tersebut.
Perwira menengah kepolisian ini menjelaskan terkait pengaduan masyarakat yang ditangani tersebut diawali pada Februari 1996, Ivanka membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Badung, Bali, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp 38.600.000 (harga pada saat itu, Red) dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada Februari 1998 diserahkan kunci oleh Direktur PT Bali Lysta Karya Utama kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.