3 Pria di Kupang Rudapaksa ABG, Modus Korban Ditawari Tumpangan tapi Malah Dibawa ke Semak Belukar
Kasus tiga orang pria rudapaksa anak baru gede (ABG) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. korbannya berumur 19 tahun, MIF.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tiga orang pria rudapaksa anak baru gede (ABG) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya berumur 19 tahun, MIF.
Sementara pelakunya masing-masing berinisial ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi.
Modus pelaku adalah berpura-pura menawarkan tumpangan kepada korban.
Namun bukanya diantar, para pelaku membawa korban ke semak belukar.
Kronologi kejadian yang menimpa korban bermula pada Selasa 11 Januari 2022 malam.
Awalnya sekitar pukul 19.00 Wita kemarin, korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (Angkot) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Perempuan Usia 19 Tahun di Kupang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria, Satu Pelaku Diamankan dan 2 Buron
Beberapa saat berselang, datang sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata "DEDE" pada kaca depan. Pick up ini berhenti di samping korban.
Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.
Korban pun naik di bagian depan mobil sementara dua orang teman sopir duduk di belakang.
Bukannya mengantar korban, sopir dan kedua rekannya membawa korban ke dalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ketiga pria bejat itu mengancam mau membunuh korban.
Selanjutnya ketiganya melakukan aksinya terhadap korban
Usai melampiaskan nafsunya, ketiga pria tak berperikemanusiaan itu meninggalkan korban di lokasi kejadian. Ketiganya pergi menggunakan mobil pick up.
Baca juga: FAKTA Pimpinan Ponpes Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam