Tahanan Polsek Katikutana NTT Meninggal Dunia, 10 Oknum Polisi Diduga Terlibat dan Sebagian Dicopot
Empat orang anggota polisi dicopot dari jabatannya, usai tewasnya tahanan di dalam sel Polsek Katikutana bernama Arkin Anabira
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus meninggalnya Arkin Anabira alias Arkin (22), tahanan Polsek Katikutana berbuntut panjang.
Sebanyak 10 anggota Polres Sumba Barat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk personel Polsek Katikutana dan anggota Buser diduga ikut terlibat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, 6 anggota Polsek Katikuna yang merupakan anggota piket jaga saat kejadian telah diperiksa anggota Provos Polres Sumba Barat.
"Sedangkan empat anggota Buser Polres Sumba Barat diproses bidang Propam Polda NTT," ujar Kombes Krisna saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu 12 Januari 2022.
Baca juga: Warga Palembang Ancam Balik Mantan Istri Sirinya Terkait Penyiraman Air Keras: Padahal Dia Pelakunya
Keenam anggota Polsek Katikuna tersebut, kata Kombes Krisna, sedang menjalani sidang di Polres Sumba Barat.
Empat anggota Buser Polres Sumba Barat yang diduga menganiaya Arkian saat ini ditahan di tempat khusus dalam sel sambil menunggu proses dari Propam Polda NTT.
Pihaknya, lanjut Kombes Krisna, menjamin anggotanya yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak tegas dan diproses secara transparan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Bakal Bersaksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman
Tahanan bernama Arkin Anabira alias Arkin meninggal di dalam sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat.
Arkin ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak setelah ditangkap pada 8 Desember 2021.
Empat orang anggota polisi dicopot dari jabatannya, usai tewasnya tahanan di dalam sel Polsek Katikutana bernama Arkin Anabira, warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah. (*/aca)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 10 Anggota Polres Sumba Barat Terlibat Penganiayaan Tahanan hingga Tewas