TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong, Begini Penjelasan Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan kronologi TKW asal Indramayu divonis 20 tahun penjara di Hong Kong
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Kementerian Luar Negeri mengungkapkan kronologi Yayu Masih (33), pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong.
Yayu diketahui divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kemlu RI, Yudha Nugraha mengatakan kejadian itu berawal saat Yayu Masih ditangkap pada bulan November 2019 oleh otoritas Hong Kong.
Yayu ditangkap karena menjadi kurir pengambilan paket narkoba kokain seberat 1.500 gram.
"Tanggal 29 Juli 2021, Yayu Masih dinyatakan bersalah oleh Juri High Court atas tuduhan Trafficking in Dangerous Drugs," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Terdakwa Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
Menurut Yudha Nugraha, Yayu akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara setelah hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan serta memberatkan hukuman pada 2 Agustus 2021.
Dalam hal ini, ia juga membantah soal kabar KJRI Hong Kong tidak memberikan pendampingan.
Justru sebaliknya, kata dia, KJRI Hong Kong selalu memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak hukum TKW yang bersangkutan.
Hal itu sudah dilakukan bahkan sejak Yayu ditangkap hingga selama berlangsungnya proses hukum Yayu Masih.
"KJRI terus mendampingi yang bersangkutan sejak ditangkap dan berkoordinasi dengan pengacara dan penerjemah yang mendampingi yang bersangkutan dalam menghadapi persidangan di High Court," ucap dia.
Di sisi lain, disampaikan Yudha Nugraha, saat ini Yayu Masih diketahui sedang mengajukan banding (appeal) dan sedang diproses di Legal Aid Hong Kong.
Pada 10 Januari 2022, Tim Satgas KJRI Hong Kong juga sudah bertemu dengan Yayu Masih di Tai Lam Correction Center.
Baca juga: Warga Sukabumi yang Terinfeksi Omicron Diduga Seorang TKW
Di sana Tim Satgas KJRI Hong Kong membantu keperluan Yayu tersebut dalam menyusun banding (appeal), termasuk menyiapkan salinan berkas perkara Yayu Masih sebanyak 400 halaman.
"Jadi tidak benar bahwa KJRI Hong Kong tidak bisa memberikan bantuan."
"KJRI sejak awal sudah mendampingi yang bersangkutan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam sistem hukum setempat," ucap dia.
Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mengatakan, hari ini pihaknya akan mendampingi keluarga datang ke Kemenlu sebagai tindak lanjut.
Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 59 TKW ke Timur Tengah, 52 di Antaranya Warga Asal NTB
Keluarga ingin berkonsultasi terkait kasus hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong tersebut.
"Hari ini, kami dari SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga Yayu Masih ke Kemenlu," ucap dia. (Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong