Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan
Anak kiai Jombang jadi DPO kasus pencabulan santriwati, imbas berkali-kali mangkir hingga dihadang simpatisan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan lima santriwati oleh tersangka MSA (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur menemui babak baru.
Kasus yang sudah berjalan hingga dua tahun lamanya ini segera menemui titik terang.
Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, setelah surat DPO atas nama MSA terbit, pihaknya akan menjemput paksa tersangka dari tempat dirinya berada.
"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa."
"Tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.
Totok pun menjelaskan kronologi hingga surat DPO sampai diterbitkan.
Pertama, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah melayangkan surat pemanggilan pertama, pada Jumat (7/2/2022) kemarin.
Pemanggilan tersebut seusai berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim atau P-21, pada Selasa (4/1/2022).
Namun, dari pihak pengacara menyampaikan MSA sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi agenda pemanggilan tersebut dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).
Baca juga: 3 FAKTA Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi
Baca juga: Update Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang: Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan
Kemudian, saat pemanggilan kedua pada 10 Januari 2022, pihak MSA pun kembali mangkir dari proses penyidikan.
"Pemanggilan kedua tanggal 10 Januari kami telah layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk keterangan tidak hadirnya sampai sekarang kami belum dapat fakta itu," jelasnya.
Bahkan, penyidik sempat mendatangi kediaman MSAT untuk mengantarkan surat perintah yang berisi informasi yang menghendaki petugas untuk membawa tersangka.
Namun, upaya penyidik itu, malah dihadang ratusan simpatisan MSA yang bersiaga di sekitar area kompleks lembaga pendidikan yang dikelola orangtuanya.
Video saat Polisi Dihadang Ratusan Massa Viral
Upaya penghadangan itu sempat diabadikan dalam sebuah rekaman video.
Video yang berdurasi tak lebih dari 2 menit itu kemudian viral di media sosial pada Kamis (13/1/2022).
Video tersebut menunjukkan anggota polisi berpakaian sipil tampak dihalau saat akan masuk di komplek lembaga pendidikan yang dikelola keluarga atau orangtua MSA.
Dalam video seorang pria mengaku utusan Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSAT, yang berstatus tersangka dugaan kasus rudapaksa.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSAT) kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," ujar pria dalam video itu.
Sementara puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Polisi Minta Tersangka MSA Kooperatif
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pun berharap tersangka MSA dapat kooperatif sesuai aturan hukum.
Bagi Totok, aksi penghadangan itu tidak dianggapnya sebagai suatu bentuk kendala yang berarti.
Mengingat penyidik yang datang saat itu, hanya ingin menyerahkan surat pemanggilan.
Namun rupanya MSA tidak berada di tempat untuk menerima surat atau pun memenuhi instruksi agenda pemeriksaan yang tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?
Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Jombang Tetap Jadi Tersangka: Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
"Saya kira bukan didemo ya, kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa karena tersangka tidak berada di tempat menurut keterangan yang ada di situ," katanya.
Oleh karena itu, Totok berharap, tersangka kooperatif dalam menjalani serangkaian tahapan hukum yang sedang berlangsung.
"Kami minta kepada saudara tersangka untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21."
"Kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TERBARU Anak Kiai di Jombang Jadi DPO, Ini Warning Keras Polisi ke Tersangka Pencabulan Santriwati
(Tribunnews.com/Maliana, Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.