Polisi Amankan Nelayan Pengebom Ikan di Lombok Timur, 2 Tersangka Lainnya yang Kabur Kini Diburu
Polisi menemukan 3 bom rakitan yang dibuat dengan bekas botol, mesin ketinting berdaya 6 PK, kompresor, dan alat tangkap ikan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Patroli Ditpolairud Polda NTB memergoki aksi AM (54) dengan gelagat mencurigakan
di Perairan Gili Lawang, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
AM, warga Desa Timbagali, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur ini kedapatan tengah mengambil ikan dengan cara pengeboman.
Awalnya, Patroli Ditpolairud Polda NTB menemukan perahu yang mengangkut AM mengarungi perairan Gili Sulat.
Saat hendak didekati kapal patroli, AM langsung bergegas pergi.
Dia menuju arah pantai dan menyandarkan perahunya.
Sejak di atas perahu, AM merapikan peralatan.
Baca juga: Seorang Nelayan Tenggelam di Laut Pakisjaya Karawang, 2 Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran
"Dia berupaya menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (14/1/2022).
Dua orang yang melaut bersamanya, AS dan AN sudah langsung kabur begitu sampai pantai.
Keduanya kini ditetapkan sebagai buronan.
Perahu yang dipakai menangkap ikan dengan cara ilegal ini kemudian disita oleh polisi.
Di perahu ini, polisi menemukan 3 bom rakitan yang dibuat dengan bekas botol, mesin ketinting berdaya 6 PK, kompresor, dan alat tangkap ikan.
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, AM pernah ditangkap tahun 2012 atas kasus yang sama.
AM kembali berulang menggunakan modus yang identik pula, yakni bom ikan rakitan.
"Kita dalami dari mana pelaku membeli bom ikan itu," kata Kobul.
Kobul menyebut, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak termasuk modus ilegal.
"Penggunaan bahan peledak ini bisa merusak biota laut," kata Kobul.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, pihaknya mengetatkan patroli laut.
Sejalan dengan pola pengungkapan kasus ini yang berawal dari giatnya kapal menelusuri area perairan.
"Ada yang melanggar, kita akan tindak," ujarnya.
AM kini sudah jadi tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan penerapan jerat Pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 84 UU RI No12/1951 dan atau pasal 8 UU RI No31/2004 Tentang Perikanan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nelayan di Lombok Timur Kepergok Mengebom Ikan, Bahan Peledak Dibeli dari Orang Lain