Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok

Berdasarkan hasil konsesus yang telah dilakukan, kepolisian diminta menurunkan tingkat fatalitas berkendara sebesar 50 persen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok
IST/TMC/WartaKota
Merokok saat berkendara didenda Rp750.000. Selain itu juga bisa mengakibatkan kebutaan bagi pengendara lain. 

Kasus abu rokok yang masuk ke mata ternyata tidak bisa dianggap remeh.

Padahal, pengendara motor biasanya ada yang abai dengan rokok yang ada di tangan dan dengan mudah mengendarai motor tanpa sadar abunya terbang di jalanan.

Bahkan, jika apes, abu rokok masuk ke mata pengendara di belakang atau sampingnya dan melukai mata pengendara lain.

Baca juga: Ada Tumpahan Oli di Wangseng Senen, Sejumlah Pengendara Motor Berjatuhan

Dokter Spesialis Mata, dr Edy Wibowo SpM mengatakan, abu rokok yang masuk ke mata bisa menyebabkan iritasi.

Ini merupakan keluhan awal yang biasanya dirasakan. Gejalanya berupa rasa sakit, silau dan keluar air mata terus-menerus.

“Air mata itu memang perlindungan awal mata kita ya. Jadi, mata kita bisa memberikan perlindungan untuk segala benda asing yang masuk ke mata berupa air mata itu. Jadi, kalau keluar air mata setelah kelilipan abu rokok, itu wajar,” katanya kepada Tribunjogja.com , Jumat (14/1/2022).

Akan tetapi, masalahnya, apabila ada benda asing yang masuk ke mata dan sulit dihilangkan, maka orang yang mengalami harus ke fasilitas kesehatan terdekat.

Berita Rekomendasi

“Ya, kornea itu kan area paling sensitif ya. Setelah kelilipan, maka kelopak mata harus ditutup dulu. Bisa dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit (RS). Nanti akan diberi tindakan oleh dokter yang berwenang,” ucapnya lagi,

Baca juga: Rata-rata UGD Layani 40-80 Pasien, Itu di Luar Batas Kapasitas RS, Pemenuhan Oksigen Terkendala

Ke UGD menjadi salah satu hal yang mungkin agar mata tidak sakit terus menerus.

Dia melanjutkan, di ruang darurat nanti, pasien akan diberi obat tetes bius, kemudian matanya dibersihkan dengan air mengalir atau diambil menggunakan alat.

“Apabila ternyata kelilipan bara rokok, maka ini bisa memberikan luka bakar di mata. Proses penyembuhannya agak lama. Kalau abu biasa, dengan air mata yang akan hilang, atau bisa ke UGD tadi ya jika mata merasa tidak nyaman terus,” terang Edy.

Meskipun begitu, dia juga jarang menemukan luka bakar di mata.

Biasanya, kasus benda asing yang masuk di mata ditemukan pada petugas bangunan yang tidak menggunakan alat keselamatan dengan benar.

“Lindungi diri dulu. Kalau di jalan, bawa motor yang tutup kacanya. Helm standar harus ada kacanya. Ini untuk meminimalisasi abu rokok, debu atau pasir masuk ke mata,” tukasnya.

Ia melanjutkan, apabila sudah ada perlindungan dan tetap kelilipan, maka pertolongan pertama bisa menutup kelopak mata dan membiarkan air mata keluar atau segera ke UGD RS terdekat agar ditangani profesional. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berita DIY : Mengemudi Sambil Merokok Didenda Rp 750 Ribu

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas