Ratusan Bangunan Rusak Akibat Gempa, Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan menyikapi bencana gempa bumi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan menyikapi bencana gempa bumi yang terjadi Jumat (14/1/2022) sore.
Diketahui akibat gempa berkekuatan Magnitudo 6,6, ratusan bangunan di Kabupaten Pandeglang mengalami rusak berat dan ringan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang mencatat ada 738 bangunan yang rusak.
Kepala BPBD Kabupaten Pandeglang, Girgi Jantoro, mengatakan kerusakan bangunan tersebar di 28 kecamatan dan 113 desa.
"Kami masih melakukan monitoring dan pendataan,” katanya saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022)
Bangunan yang rusak sebagian besar adalah rumah, fasilitas umum, dan bangunan sekolah.
Bangunan sekolah yang rusak parah terjadi di Kecamatan Sumur.
Baca juga: Gempa Banten: Ratusan Bangunan Terdampak, BMKG Catat 26 Gempa Susulan
Pemkab Pandeglang terus mengerahkan bantuan dari BPBD dan Dinas Sosial Pandeglang.
Jumlah yang rusak ringan, sedang, dan berat ada 263 rumah, 10 sekolah, satu puskesmas, satu masjid, satu pesantren, dan tiga kantor desa.
Dari data sementara belum ada laporan korban jiwa.
Namun, dua warga terluka akibat runtuhan rumah saat menyelematkan diri.
Baca juga: Akibat Gempa Banten, 26 Rumah di Kabupaten Pandeglang Alami Rusak Berat
Keduanya sudah ditangani di puskesmas setempat.
Kecamatan Sumur, Cimanggu, dan Cikeusik adalah daerah paling parah terdampak, karena sangat dekat dengan pusat gempa.
Pemkab Pandeglang menetapkan status tanggap darurat gempa terhitung 14 hari ke depan.
Baca juga: Dampak Gempa Banten, 257 Rumah Rusak di Wilayah Pandeglang
"Status tanggap darurat, ditetapkan untuk penanganan pasca-gempa dan pelayanan bagi korban gempa," ucapnya.
Saat ini tenda pengusaha dan logistik bantuan sudah dikirimkan BPBD Pandeglang pada Jumat (14/1/2022) malam.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa 14 Hari, 738 Bangunan di 28 Kecamatan Rusak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.