Kades di Bima Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Chat Tak Wajar Keduanya Beredar di WhatsApp Grup
Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipolisikan warganya karena telah merudapaksa gadis 15 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Kades di Bima Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Chat Tak Wajar Keduanya Beredar di WhatsApp Grup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-13112020.jpg)
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipolisikan warganya.
Hal itu karena pria berinisial SDM (45) itu telah merudapaksa gadis berusia 15 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah chat pelaku dan korban tersebar di WhatsApp grup.
Orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan SDM ke polisi.
Diduga oknum kepala desa ini telah melakukan pelecehan seksual sejak Oktober 2021 silam.
Korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum kades.
Setelah mengetahui anaknya dirudapaksa, orang tua korban melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Polres Bima Kota.
Baca juga: Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook
Baca juga: Hilang Akal karena Alkohol, Sopir Truk Warga Jebres Solo Lakukan Percobaan Rudapaksa Istri Rekannya
”Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata orang tua korban.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Humas Polres Bima Kota, terkuaknya kasus tersebut berawal melalui hasil percakapan di WhatsApp antara korban dengan oknum kades tersebut.
Percakapan keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.
Celakanya, hasil chatingan keduanya beredar luas pada WhatsApp Group, yang disebarkan oknum tidak bertanggungjawab.
Dari sana diketahui, korban diduga dirudapaksa oknum kades sejak Oktober 2021 sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Sehingga kedua orang tua melaporkan secara resmi kasus ini ke Sat Reskrim, Polres Bima Kota melalui Unit PPA, Rabu (12/1/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.