Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Sumut Minta Dibebaskan

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan H Wildan Aswan Tanjung minta dibebaskan usai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Sumut Minta Dibebaskan
facebook via Tribun Medan
Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan H Wildan Aswan Tanjung 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan H Wildan Aswan Tanjung minta dibebaskan usai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).

WildanDidakwa turut menerima uang korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan.

Wildan dalam pledoinya, meminta supaya majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wildan bahkan mengaku telah membuat nota pembelaan sendiri sebanyak 37 halaman.

"Sesungguhnya saya sudah membuat nota pembelaan (Pledoi) 37 halaman, tapi untuk menghemat waktu telah saya ringkas, jadi saya bacakan poin-poinnya saja," kata Wildan.

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua, Wildan meminta supaya hakim membebaskannya dengan alasan semua uang yang diterimanya telah dikembalikan.

Baca juga: Ingin Hentikan Kasus Istri yang Terjerat Korupsi, Pria Asal Madura Ini Justru Jadi Korban Pemerasan

"Saya bermohon kepada Yang Mulia agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU.Saya sudah mengembalikan semua uang," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menilai, terdakwa Wildan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar.

Berita Rekomendasi

JPU menuntut Wildan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subidar 3 bulan kurungan.

Dikatakan JPU terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Robertson Pakpahan menyebutkan Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode H Wildan Aswan korupsikan uang biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan dari pemerintah pusat hinggga rugikan negara sebesar Rp 1.966.683.208.

Dikatakan jaksa, bahwa uang insentif pemungutan PBB tersebut digunakan terdakwa bersama sejumlah stafnya sebagai tambahan penghasilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Erick Thohir Giring Opini Emirsyah Satar Dalam Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari pemerintah pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah.

Namun, kata Jaksa biaya Pemungutan PBB dari sektor Perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang diterima oleh Kabupaten Labusel tersebut, ternyata oleh terdakwa H Wildan Aswan selaku bupati, bersama dengan Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli telah digunakan secara melawan hukum yaitu untuk memperkaya diri.

"Pada tanggal 23 Mei 2013 terdakwa H Wildan Aswan Tanjung selaku Bupati Labuhanbatu Selatan bersepakat menggunakan dana insentif PBB sektor Perkebunan yang diterima oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut bersama dengan saksi Marahalim Harahap dan saksi Salatieli Laoli seebagai tambahan penghasilan," kata Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas