Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterlambatan Gaji ASN di Bandung Barat Akibat Pengelolaan Keuangan Jelek

Keterlambatan dalam pembayaran gaji ASN ini juga kerap terjadi pada setiap awal tahun.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Keterlambatan Gaji ASN di Bandung Barat Akibat Pengelolaan Keuangan Jelek
Tribunnews/Irwan Rismawan
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky KurniawanTribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT- Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab KBB terjadi karena ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Padahal, selain terjadwal, sistem yang dipergunakan untuk penggajian sudah sangat jelas.

"Jadi, jelas ini ada kesalahan dan menunjukkan jeleknya pengelolaan keuangan daerah," ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendy Sukmawijaya, saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (16/1).

Ia juga menyebutkan, keterlambatan dalam pembayaran gaji ASN ini juga kerap terjadi pada setiap awal tahun.

Alasannya dari Pemda KBB selalu karena masih awal tahun penganggaran.

"Memang Januari itu awal tahun anggaran ya, sudah terbiasa terjadi keterlambatan pembayaran gaji ASN. Tapi itu seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak jauh hari sebelumnya agar kejadian yang serupa tidak terus berulang," katanya.

Wendy mengatakan, seharusnya Pemda KBB jangan membiasakan melakukan kebiasaan yang sama karena gaji tersebut sangat dibutuhkan ASN maupun anggota DPRD KBB.

Berita Rekomendasi

"Jangan membiasakan kesalahan yang sama dengan beralasan awal tahun penganggaran. Nah, untuk ke depan harus disiapkan pengkajian dari tahun sebelumnya, meskipun tidak masuk di APBD tahun lalu," ucap Wendy.

Keterlambatan gaji ASN pada tahun ini, kata Wendy, merupakan yang paling parah karena untuk tahun-tahun sebelumnya tidak pernah lebih dari tanggal 10.

"Tahun ini sudah terlambat dua pekan lebih. Ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran," kata Wendy. (hilman kamaludin)

Baca juga: Gaji Terlambat, ASN di Bandung Barat Kelimpungan, Cicilan Kena Denda

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas