Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Riko Sunarko Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba, Polri: Ditindak Tegas Jika Terbukti

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kombes Riko Sunarko Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba, Polri: Ditindak Tegas Jika Terbukti
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan Artis FTV berinisial HH (23) dan R yang ditangkap diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Medan ternyata sedang dalam keadaan telanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo turut angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Diketahui sebelumnya, Kombes Riko Sunarko diduga telah menerima suap dari istri seorang bandar narkoba.

Dedi mengatakan saat ini Kombes Riko sedang diperiksa oleh tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

"Sedang diperiksa oleh tim dari Polda," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala  Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap, Total Rp13,1 Miliar

Dedi menegaskan Polri akan memberikan tindakan tegas pada Kombes Riko jika memang terbukti bersalah.

"Apabila terbukti akan ditindak tegas," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi meminta kepada semua pihak untuk bisa menunggu hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung saat ini.

Berita Rekomendasi

Namun Dedi menekankan, pihaknya akan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Polri Tanggapi Isu Kapolrestabes Medan Dicopot Setelah Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba

Kasus dugaan penerimaan suap ini awalnya terungkap dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada 12 Januari lalu.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022), Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta, kemudian uang tersebut dibagikan kepada atasannya.

Ricardo juga mengaku telah diperintahkan oleh Kombes Riko untuk menggunakan uang Rp 75 juta guna membeli sepeda motor.

Selanjutnya motor yang baru dibeli tersebut diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba


Tanggapan Kapolri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 300 juta yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas