Usai Berlibur di Bali, 2 Bandar Arisan Online di Semarang Ditangkap Polisi
Polda Jateng menangkap dua orang bandar arisan online fiktif yang meraup uang Rp 4 miliar dalam kurun waktu 1 tahun
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Polda Jateng menangkap dua orang bandar arisan online fiktif yang meraup uang Rp 4 miliar dalam kurun waktu 1 tahun, Selasa (18/01/2022).
Dua wanita asal Demak dan Semarang ini, masing-masing TVL (35 tahun) warga Demak, serta W (37 tahun) warga Semarang.
Keduanya berhasil diamankan usai berlibur di Bali. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengelabui korbannya dengan membuat grup media sosial fiktif dengan member kalangan kelas atas.
Baca juga: Sempat Kabur, 2 Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng
"Modusnya begini, janjikan kepada orang melalui media online, bahwa ini ada arisan yang bisa bergiliran, sehingga ada member. Member memberi jaminan kemudian dijanjikan, misalnya Ro 1 juta, nanti 10 orang atau 20 orang dan ternyata yang dijanjikan itu membernya fiktif" ungkap Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dirreskrimsus Polda Jateng.
Untuk menarik minat korbannya, kedua pelaku memberikan keuntungan sekitar 10 persen dari uang yang disetorkan, sekitar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar rupiah dari 170 korbannya.
"Ada yang 10 juta ada yang 20, (paling besar berapa?) 300 juta" ujar TVL, pelaku.
Baca juga: Istri Seorang Polisi di Sumatera Utara Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Arisan Online
Dua bandar arisan online fiktif yang diamankan ini, akan dikenai Undang-Undang Informasi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 milyar. #arisanonlinefiktif #poldajateng #mediasosial
Berita ini telah tayang di Kompastv berjudul: Raup Rp 4 Miliar, Bandar Arisan Online Fiktif Dibekuk