Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni yang Ditangkap KPK Pernah Dikritisi Jaksa
Sepak terjang hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni menangai perkara kerap dianggap kontroversi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sepak terjang hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti, Hamdan dalam menangani perkara kerap dianggap kontroversi.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan majelis hakim atas kasus mafia tanah yang ditanganinya mencederai rasa keadilan.
Mulanya, tiga terdakwa dengan berkas terpisah diadili di PN Surabaya atas kasus pemalsuan surat otentik.
Mereka adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan Subagyo.
Baca juga: Harta Kekayaan Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Total Rp2 Miliar
Pemalsuan itu berdampak pada peralihan hak atas tanah seluas 1,7 hektare di kawasan Manukan dan dibongkar satgas anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Oki Ahadian dan AKP Giadi Nugraha.
Ketiganya didakwa memalsukan surat di atas lembar otentik dan dituntut oleh JPU Darwis dengan tuntutan penjara masing-masing untuk terdakwa dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan dari tuntutan maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Aktivis Buruh Baris Silitonga Meninggal, Presiden KSPSI: Selamat Jalan Pejuang
Penetapan sidang dilaksanakan pada 27 Juli 2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni Hidayat dengan hakim anggota R Yoes Hartyarso dan I Gusti Ngurah Bhargawa sepakat memutuskan ketiga terdawa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menuntut ketiganya dengan vonis hanya enam bulan penjara.
Moh Hamdan juga terdaftar sebagai panitera pengganti yang bertugas saat itu.
Vonis Djerman Prasetyo dilakukan tiga hari lebih awal dari kedua terdakwa yang tersandung kasus sindikat mafia tanah.
Baca juga: Bupati Langkat Terjaring OTT, Gubernur Sumut Minta Masyarakat Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan
Djerman Prasetyo divonis pada Senin (18/10/2021), sedangkan Samsul Hadi dan Subagyo divonis pada Kamis (21/10/2021).
Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat mengatakan jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan pada Kamis (21/10/2021).
Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.
Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai Rp 15 miliar untuk menguasai tanah seluas 1,7 hektare milik petambak di Manukan Surabaya.
Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
Sebelum Ditangkap KPK, Begini Sepak Terjang Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dalam Menangani Perkara