Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Uang Setoran untuk Judi Online, Sales di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Mengaku Korban Begal

Firdaus Ahmad Afriyanda (23), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, nekat membuat laporan palsu di Polsek Kedaton, Lampung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakai Uang Setoran untuk Judi Online, Sales di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Mengaku Korban Begal
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Firdaus Ahmad Afriyanda (23), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, nekat membuat laporan palsu mengaku korban begal kepada polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Firdaus Ahmad Afriyanda (23), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, nekat membuat laporan palsu mengaku korban begal kepada polisi.

Pria yang berprofesi sebagai sales tersebut nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 3,7 juta milik perusahaan telah dipakai untuk membayar utang dan bermain judi online bola.

Sebelumnya kepada kepolisian ia mengaku telah menjadi korban pembegalan di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022) lalu.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menjelaskan dalam laporanya Firdaus mengaku dirinya diadang dua orang bersenjata dan merampas tasnya yang berisi uang.

"Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan sepulang dari kantornya mengaku dibegal. Ia berpura-pura diadang oleh dua orang dengan menggunakan senjata api. Uang Rp 3,7 juta raib dirampas dari dalam tas," kata Atang, Kamis (20/1/2022).

Mendapat laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Pemuda di Pesisir Barat Lampung Rudapaksa Gadis yang Dikenalnya di Media Sosial

Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar.

Berita Rekomendasi

Di lokasi kejadian, polisi curiga dengan keterangan Firdaus yang berubah-ubah.

Polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan seperti yang dilaporkan Firdaus.

Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa pembegalan itu hanyalah rekayasa belaka.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

Meski demikian, ia harus mempertanggungjawabkannya.

Baca juga: Menolak Bereskan Karung, ABG di Bandar Lampung Aniaya Kakak Sepupu hingga Tewas

Ia bakal dijerat pasal 220 dan pasal 266 tentang laporan palsu.

Ia terancam 7 tahun kurungan penjara.

Firdaus mengaku nekat membuat laporan palsu karena sudah menggunakan uang perusahaan untuk berfoya-foya, termasuk bermain judi online.

"Benar uang milik perusahaan ini saya habiskan karena kecanduan main judi online sejak dua bulan lalu," kata Firdaus.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sales di Bandar Lampung Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Uangnya untuk Judi Online

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas