Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Minta Dihukum Seadil-adilnya
Pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, menyampaikan nota pembelaan pada majelis hakim. Herry Wirawan minta dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM- Pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, menyampaikan nota pembelaan pada majelis hakim.
Herry Wirawan minta dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
Pledoi atau nota pembelaan tersebut dibacakan secara daring oleh Herry Wirawan dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (20/1/2022).
Pembelaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, Kamis (20/1/2022), mengutip Tribun Jabar.
Ira melanjutkan, pihaknya tak bisa memberikan fakta persidangan lantaran hakim penyatakan perkara terseut tertutup.
Ira juga enggan menyampaikan isi dari nota pembelaan yang dibacakan Herry Wirawan maupun kuasa hukum.
Baca juga: Karutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Mati, Fraksi Gerindra Minta Kejagung Terapkan Hal Serupa di Sejumlah Kasus
Baca juga: Kritisi Komnas HAM Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh,” katanya.
Namun, secara garis besar pihaknya meminta hukuman seadil-adilnya.
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri,” kata Ira, mengutip Kompas.com.
Sementara itu, tanggapan jaksa terhadap pembelaan tersebut akan disampaikan pada 27 Januari 2022 dalam sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang tertutup di PN Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Jaksa juga meminta hukuman tambahan yakni kebiri, mengumumkan identitas terdakwa, denda Rp500 juta, serta ganti rugi pada korban.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan serta pondok milik Herry dan merampas harta kekayaannya.
Untuk diketahui, Herry Wirawan telah memperkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021.
Korban Herry Wirawan sampai hamil dan ada yang telah melahirkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)