Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pengawas Mahkamah Agung Tinjau Pengadilan Negeri Surabaya Terkait OTT KPK

Peninjauan dimaksudkan agar insiden serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Badan Pengawas Mahkamah Agung Tinjau Pengadilan Negeri Surabaya Terkait OTT KPK
TRIBUNJATIM/istimewa
Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) Aswan Nurcahyo tampak berjalan melenggang keluar dari Gedung Utama Kantor PN Surabaya, Jumat (21/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) mengirimkan tim meninjau dan memeriksaan kantor Kepala Pengadilan (PN) Surabaya, Jumat (21/1/2022). 

Upaya ini merespon dan tindak lanjut dari adanya dua orang pegawai PN Surabaya yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022). 

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, pihak pengawas MA sedang melakukan peninjauan pascaadanya operasi tangkap tangan (OTT) atas dua oknum pejabat PN Surabaya. 

Adannya peninjauan tersebut, dimaksudkan agar insiden serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal. 

"Kita hari ini kita kedatangan tim pengawasan dari MA, untuk juga memberikan treatment, bagaimana agar supaya ini tidak terjadi kembali," katanya saat ditemui awak media di halaman Kantor PN Surabaya, Jumat (21/1/2022). 

Baca juga: Terjaring OTT dan Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung Hentikan Sementara Hakim Itong

Sekitar pukul 11.30 WIB, Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) Aswan Nurcahyo tampak berjalan melenggang keluar dari Gedung Utama Kantor PN Surabaya

Berita Rekomendasi

Mengenakan setelan pakaian warna hitam serta memanggul tas ransel.

Ia bergegas menyusuri lorong utama ruang persidangan, untuk menuju halaman depan PN Surabaya

Kepada awak media, Aswan mengaku, dirinya datang ke PN Surabaya bersama timnya untuk merespon kasus korupsi yang sempat menjerat dua oknum pegawai PN Surabaya.

"Ya terkait, bapak kepala badan menurunkan tim. Ya pemeriksaan itulah. Pokoknya menyeluruh. Ya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam konpres, Bawas akan menurunkan tim. MA meresponlah," katanya singkat. 

Sebelumnya, Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga tersangka; Itong, Hamdan, dan Hendro  diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Agar, aset berjumlah besar dari perusahaan tersebut, dapat dibagikan. 

"Putusan itu diinginkan tersangka HK (Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ujar Nawawi, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Hendro dengan PT SGP diduga menyiapkan dana senilai Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga MA. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas