Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman

Herry Wirawan membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Herry Wirawan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Herry Wirawan membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Hanya Bacakan Pleidoi Sebanyak 2 Lembar

Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Minta Dihukum Seadil-adilnya

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap dia.

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Herry Wirawan juga dituntut perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

BERITA REKOMENDASI

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Deretan Tindak Pidana yang Bisa Diancam Hukuman Mati: Korupsi hingga Rudapaksa Anak

Baca juga: Wanita Berusia 60 Tahun di Banyuasin Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria, Modusnya Periksa Badan Korban

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.


Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas