Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kaltim Sebut Kecelakaan Balikpapan Murni Kesalahan Sopir Truk: Harusnya Tak Boleh Lewat Situ

Kecelakaan beruntun telah terjadi di di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polda Kaltim Sebut Kecelakaan Balikpapan Murni Kesalahan Sopir Truk: Harusnya Tak Boleh Lewat Situ
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Kondisi truk Nissan Diesel pengangkut kontainer pemicu kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan beruntun telah terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Dalam video rekaman CCTV, terlihat sebuah truk kontainer menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

Sebanyak enam kendaraan roda empat dan 14 sepeda motor pun turut tertabrak truk kontainer tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, di Simpang Muara Rapak, Balikpapan memang kerap terjadi kecelakaan.

Belasan sepeda motor ringsek dihantam truk tronton pengangkut kontainer dalam kecelakaan maut di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA.
Belasan sepeda motor ringsek dihantam truk tronton pengangkut kontainer dalam kecelakaan maut di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan

Oleh karena itu pemerintah setempat telah membuat aturan terkait waktu larangan lewat bagi kendaraan berat.

Diketahui jalan tersebut dilarang untuk dilewati kendaraan berat pada pukul 06.00-21.00.

"Iya, beberapa waktu yang lalu, mungkin tahun lalu pernah terjadi hal yang sama (kecelakaan). Makanya kita sudah membuat aturan dengan Dinas Perhubungan setempat. Itu sudah membuat aturan dengan memasang rambu bahwa di jalan tersebut."

Berita Rekomendasi

"Itu ada Peraturan Wali Kota Balikpapan juga, bahwa jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat dari pukul 06.00-21.00," kata Yusuf dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Balikpapan, Truk Berkelok-kelok Sebelum Tabrak Sejumlah Kendaraan

Sehingga menurut Yusuf, kecelakaan beruntun ini terjadi murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk.

Karena seharusnya pengemudi truk dilarang melewati jalan tersebut.

"Namun ini memang kejadian murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya, karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia harusnya memutar, dia tidak boleh lewat situ," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Balikpapan, Libatkan 14 Motor dan 6 Kendaraan Roda Empat

Laka Maut Truk Kontainer Alami Rem Blong di Balikpapan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA.

Sebuah truk tronton pengangkut kotainer diduga mengalami rem blong dan menghantam 6 mobil dan 14 sepeda motor di depannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas