SOSOK Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan, Jadi Tersangka hingga Pengakuannya Sebelum Tabrakan
Inilah sosok dan identitas sopir truk tronton dalam kecelakaan maut di Balikpapan. Kini, ia menjadi tersangka hingga pengakuannya sebelum kecelakaan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut terjadi di turunan Simpang Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kaltim pada Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan data terbaru dari Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Sony Irawan, kecelakaan maut itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Sementara itu, ada satu orang yang kritis, tiga orang mengalami luka berat, dan 26 orang luka ringan.
"Saat ini diketahui jumlah korban, yaitu 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis, 3 orang luka berat, dan 26 luka ringan," ungkap Sony Irawan.
"Data ini masih bersifat sementara, nanti kita akan update terus," tambahnya.
Baca juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pertama Tabrak Motor setelah Remnya Blong
Baca juga: Sejarah Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan: Ada 13 Tragedi Terjadi Selama 13 Tahun Terakhir
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 06.20 Wita itu melibatkan truk tronton bermuatan kontainer dengan enam mobil dan 14 sepeda motor.
Sopir truk tronton kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan.
Lantas, siapakah sosok sopir truk tronton dalam kecelakaan maut tersebut?
Dikutip dari TribunKaltim, sopir truk tronton tersebut adalah Muhammad Ali (48).
Muhammad Ali merupakan warga Jalan Tanjungpura RT 22 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
Pada saat kecelakaan itu, Muhammad Ali mengemudikan truk tronton dengan pelat nomor KT 8534 AJ.
Truk yang dikemudikan Muhammad Ali membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton.
Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Jadi Tersangka
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, kini status Muhammad Ali pun menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto saat menjenguk korban anak yang selamat dalam kecelakaan maut tersebut.
"Saat ini status sopir ditetapkan menjadi tersangka ya," ujar Irjen Pol Imam Sugianto.
Pengakuan Sopir Truk Tronton
Masih dari TribunKaltim.com, kecelakaan maut tersebut bermula dari satu truk kontainer yang menabrak sejumlah kendaraan.
Berdasarkan keterangan sopir truk kepada polisi, ia keluar dari parkiran di Jalan Pulau Balang Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat tiba di depan Rajawali Foto yang berada tepat di Km 0,5, Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, sopir truk sudah mulai mengurangi persneling dari 4 menjadi 3.
Setiba di depan Bank Mandiri, rem mendadak tidak berfungsi alias blong.
Akibatnya, truk tronton meluncur di turunan.
Truk tronton itu menabrak sejumlah kendaraan yang sedang menunggu pergantian lampu merah di trafic light simpang Muara Rapak.
Yang ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain.
Bahkan tiang lampu trafic light ikut roboh tertabrak dan pagar pembatas rusak.
"Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejuah 100 meter," kata Kombes Sony Irawan.
Total kendaraan yang ditabrak yaitu enam mobil dan 14 motor. Enam mobil itu adalah dua angkot, dua mobil pribadi, dan dua pikap.
Sopir Truk Langgar Aturan
Sementera itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk tersebut telah melanggar aturan.
Seharusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Namun, truk itu malah melintas dan melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.
"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan."
"Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunKaltim.co/Niken Dwi Sitoningrum/Miftah Aulia Anggraini) (Kompas.com)