Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Temuan Polisi dan Migrant Care soal Penjara atau Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Polisi dan Migrant Care mengatakan hal berbeda terkait penemuan kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangingangin.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Beda Temuan Polisi dan Migrant Care soal Penjara atau Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM - Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin mengejutkan publik.

Kerangkeng atau penjara manusia itu diketahui keberadaannya oleh pihak kepolisian saat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sang bupati.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan beberapa orang yang berada di dalam kerangkeng penjara itu.

Lantas untuk apa penjara atau kerangkeng di rumah bupati langkat itu? Apa motif pembuatannya?

Baca juga: Foto-foto Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tahanan Diduga Diperbudak dan Disiksa

Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Kata Kapolda Sumut

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini nantinya dipkerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.

BERITA TERKAIT

Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Baca juga: Bupati Terbit Rencana Peranginangin Tersangka Suap, Uang Senilai Rp786 Juta Disita KPK

Baca juga: Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Kata Migrant Care

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas