Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kapolda Sumut soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Tempat Rehabilitasi Narkoba, Tak Berizin

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberi penjelasan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kata Kapolda Sumut soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Tempat Rehabilitasi Narkoba, Tak Berizin
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan penjelasannya terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.

Kerangkeng yang ditemukan berisi 4 orang di dalamnya tersebut, sudah digunakan sejak 10 tahun lalu untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Ternyata dari hasil pendalaman kita."

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menjelaskan soal pencopotan Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso dari jabatannya di Polda Sumut, Senin (1/11/2021) malam.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menjelaskan soal pencopotan Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso dari jabatannya di Polda Sumut, Senin (1/11/2021) malam. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Baca juga: Foto-foto Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tahanan Diduga Diperbudak dan Disiksa

"Itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," kata Panca, Senin (24/2/2022), dilansir Kompas.com.

Panca menambahkan, orang yang berada di dalam kerangkeng adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum dilakukannya OTT oleh KPK.

Sementara, penghuni kerangkeng lainnya disebut tengah bekerja di kebun kelapa sawit.

Berita Rekomendasi

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," imbuhnya.

Terkait izin, Panca menegaskan tempat rehabilitasi narkoba tersebut memiliki izin meski sudah berlangsung selama 10 tahun lamanya.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Baca juga: Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Komnas HAM Kirim Tim Investigasi Terkait Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan pihaknya akan mengirim tim investigasi terkait dugaan praktik perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang kini menjadi tersangka dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Anam mengatakan rencananya tim investigasi tersebut akan dikirim pekan ini.

Hal tersebut menindaklanjuti aduan dari Migrant Care terkait dugaan praktik perbudakan di rumah Terbit.

"Kenapa kami harus cepat karena karakter kasus kayak begini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat. Apalagi kalau ada dugaan terjadi penyiksaan. Terlambat sedikit kita akan semakin meruntuhkan kemanusiaannya," kata Anam di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Anam menjelaskan investigasi tersebut nantinya akan mendalami terkait dengan kondisi terkini para korban, mengapa di rumah tersebut ada penjaranya, kenapa di penjara ada sekian orang, lalu kenapa di penjara ada orang yang mengalami luka-luka.

Selain itu, kata Anam, pihaknya juga akan mengantisipasi para korban dihilangkan dan sebagainya.

"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, ya tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya. Ya harus dijalankan pemidanannya. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya. Bisa kena korupsinya, penyiksaannya, perdagangan orangnya," kata Anam.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)

Baca berita lainnya terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas