Kejari Bantul Hentikan Proses Hukum Pemuda Penjual Genting Rumah Demi Cewek yang Dikenalnya Sebulan
Sang anak menjual perabotan rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
![Kejari Bantul Hentikan Proses Hukum Pemuda Penjual Genting Rumah Demi Cewek yang Dikenalnya Sebulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cowok-btnl1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Masih ingat pemuda di Bantul DIY yang tega jual parabotan rumah orangtua, bahkan genting rumah demi untuk penuhi kebutuhan istrinya?
Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul menghentikan proses hukum kasus yang menjadi pembicaraan warga.
Pemuda berinisial DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dilaporkan oleh ibunya sendiri karena kedapatan menjual perabot rumah milik orang mulai daun pintu hingga dan berniat menjual genting rumah.
Sang anak menjual perabotan rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan.
Proses menjual perabotan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2021.
Aksinya terhenti setelah tetangga sekitarnya memergoki tersangka sedang menurunkan genting rumah dan akan dijual.
"Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya."kala itu.
Mendapatkan laporan, polisi akhirnya mengamankan DRS sesuai dengan laporan yang dibuat ibu.
Baca juga: Tubuh Korban Tenggelam di Sungai Celeng Bantul Hanyut Sejauh 6 Kilometer
DRS sempat mendekam di kantor polisi untuk menunggu proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi SH MHum mengungkapkan kasus itu sudah dihentikan penuntutannya.
"Karena adanya pengajuan penuntutan oleh ibunya sendiri selaku korban,"kata kepada Tribunjogja.com, Senin (24/1/2022).
Kejaksaan Negeri juga secara resmi sudah menyerahkan Dwi kepada orangtuanya.
"Ini anak satu-satunya dan bapaknya sudah meninggal, dengan pertimbangan itu dihentikan penuntutannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.