FOTO-foto Penjara di Rumah Bupati Langkat, Tak Ada Kasur, Tahanan Diduga Disiksa
Berikut ini foto-foto penampakan penjara di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Foto-foto penampakan penjara manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dapat dilihat di sini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Terbit sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat, Sumatera Utara.
Buntut dari kasus dugaan suap, Terbit diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan penjara manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit oleh pihak kepolisian dan KPK.
Baca juga: Soal Orang Babak Belur di Penjara Rumah Bupati Langkat, Migrant Care: Tiada Akses, Makan Tak Layak
Baca juga: Profil Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Penjara Manusia, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya
Menurut Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, para tahanan di penjara milik Terbit dipekerjakan di lahan sawit selama 10 jam di lahan sawit, sejak pukul 08.00 hingga 18.00.
Tak hanya itu, para tahanan juga disiksa, tak diberi makan, bahkan tak menerima gaji.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujar Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.
Baca juga: SOSOK Iskandar, Kakak Bupati Langkat yang Ditangkap KPK, Ternyata Kepala Desa & Ketua Serikat Buruh
Baca juga: FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tak Berizin, Ada Orang Babak Belur di Dalamnya
Dalam foto-foto yang beredar, tak ada kasur di dalam penjara tersebut.
Hanya ada dipan kayu yang digunakan untuk tidur para tahanan.
Sementara itu, lantai penjara beralaskan keramik motif cokelat dan krem.
Dirangkum Tribunnews, berikut foto-foto penampakan penjara manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin:
#1
#2
#3
#4
#5
Baca juga: Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Disebut Tempat Rehab
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara manusia di rumah Terbit Rumah Peranginangin adalah tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Tempat rehabilitasi itu, jelas Panca, dibuat secara pribadi dan sudah berjalan selama 10 tahun.
Namun, tempat itu ilegal alias tak memiliki izin.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungakp Panca, Senin (24/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Panca menyebut tahanan yang dipekerjakan adalah mereka yang sudah sehat.
Meski tak berizin, tempat rehabilitasi itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan.
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten," lanjutnya.
Sementara itu, Migrant Care menduga ada indikasi perbudakan modern di penjara manusia milik Terbit Rencana.
Baca juga: Migrant Care Adukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK Ke Komnas HAM
Baca juga: Lima Fakta Temuan Kerangkeng di Rumah Pribadi Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Modern
Menurut Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin.
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Mengutip TribunMedan, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.
Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor.
"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Alfiansyah, Kompas.com/Vitorio Mantalean)