Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Edy Mulyadi: Tetap Dilaporkan, meski Sudah Minta Maaf

Walaupun sudah meminta maaf secara terbuka dan melalui kanal YouTubenya, Edy Mulyadi tetap dilaporkan oleh ormas Kalimantan Timur terakit ucapannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Kasus Edy Mulyadi: Tetap Dilaporkan, meski Sudah Minta Maaf
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Demo damai yang dilakukan berbagai organisasi kedaerahan di BSCC Dome, Balikpapan terkait ucapan Edy Mulyadi yang menyatakan "Kalimantan tempat jin buang anak' pada Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Kalimantan Timur tetap melaporkan Edy Mulyadi walaupun sudah meminta maaf terkait ucapannya yang mengatakan Kalimantan adalah "tempat jin buang anak".

Dikutip dari Tribun Kaltim, sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim melakukan aksi penyampaian aspirasi, Senin (24/1/2022) di depan Gedung DPRD Kaltim, Kota Samarinda.

Mereka berdemo menuntut Edy Mulyadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami menuntut keras pernyataan Edy Mulyadi, hari ini kita satukan suara, tangkap Edy Mulyadi!" ujar orator yang berada di atas mobil komando.

Hal senada juga dilakukan di tempat lain yaitu di BSCC Dome, Balikpapan keesokan harinya.

Baca juga: Sebut Prabowo Macan Mengeong, Eddy Mulyadi Dipolisikan DPD Gerindra Papua

Baca juga: Pandawa Nusantara Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Dikutip dari Tribun Kaltim terdapat 10 organisasi masyarakat (ormas) berdemo serta melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.

Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah menjelaskan pihaknya beserta ormas kedaerahan yang lain akan kembali melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim dengan dugaan ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Ormas tersebut juga turut melaporkan atas nama Azam Khan yang sempat berceletuk "Hanya Monyet" dalam video pernyataan Edy Mulyadi.

"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucapnya dalam surat laporan.

Edy Mulyadi berpotensi akan mengalami sanksi hukum adat namun Suriansyah menjelaskan hal ini merupakan tanggung jawab ormas Perpedayak Indonesia serta ormas kedaerahan di Penajam Paser Utara.

"Untuk hukum adat, itu nanti ada kelompok-kelompoknya Perpedayak Indonesia yang akan mengawal terutama yang ada di lokasi kawasan IKN," jelasnya.

Dilimpahkan ke Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ISTIMEWA)

Dikutip dari Tribunnews, laporan terkait pernyataan Edy Mulyadi terus dilakukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mendapati adanya dua laporan polisi yang dilaporkan di Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas