Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda di Subang
Kepolisian menangkap lima pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Subang, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Kepolisian menangkap lima pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Subang, Jawa Barat.
Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Para pelaku ditangkap aparat Satreskrim Polres Subang kurang dari 6 jam setelah kejadian..
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih buron dan dalam pengejaran petugas.
"Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 di antaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan. Yang W ini masih buron," ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (25/1/2022).
Baca juga: Jasad Seorang Ustaz di Subang Tetap Utuh Meski Sudah Dikuburkan 17 Tahun: Ini Sosoknya Semasa Hidup
Kapolres juga menerangkan, motif para keenam pelaku menganiaya almarhum Adi Wijaya (26), karena diduga korban sering membuat keamanan dan kenyamanan di tempat para pelaku terganggu.
"Mereka menduga korban ini adalah pelaku yang sering mengganggu kenyamanan di wilayah mereka, sering menggerung-gerungkan kendaraan," katanya.
"Saat korban keluar akan membeli makanan, para tersangka langsung melakukan penganiayaan," katanya.
Baca juga: 14 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair di Tanjung Priok Tertangkap, Ada yang Sempat Kabur ke Subang
Atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.
Akibat perbuatan mereka, kelima pelaku dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Perampasan Nyawa di Subang Ini Berhasil Diungkap Polisi, Hanya Butuh 6 Jam Bekuk Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.