Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Truk Maut di Balikpapan Ternyata Palsukan SIM, Polisi: Akan Menambah Hukuman

Sopir truk maut di Balikpapan Kalimantan Timur akan mendapat hukuman tambahan karena memalsukan SIM. 

Editor: Erik S
zoom-in Sopir Truk Maut di Balikpapan Ternyata Palsukan SIM, Polisi: Akan Menambah Hukuman
Kolase rekaman CCTV/Istimewa
Detik-detik kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan hari ini, Kamis 21 Januari 2022. Inzet: Sopir truk tronton. Berikut ini pengakuan sopir truk tronton, mulai dari awal mula kecelakaan maut di Balikpapan tabrak 6 mobil dan 14 motor. 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - MA, sopir truk maut di Balikpapan Kalimantan Timur akan mendapat hukuman tambahan karena memalsukan SIM

A memanipulasi Surat Izin Mengemudi dari A menjadi B2.

"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan hal tersebut terkuak saat pihaknya tengah mendalami tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Depan Kantor Wali Kota Jaksel Disebabkan Pengemudi Mercy Alami Epilepsi

"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap Thirdy, Rabu (26/1/2022).

Pihaknya kemudian meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2.

Baca juga: Kasim Mengalami Lumpuh Sejak Insiden Kecelakaan Kerja, Kini Bisa Berobat Setelah Dapat Bantuan

Kata Thirdy, berdasarkan pengakuan tersangka, MA mengubah golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.

Berita Rekomendasi

"Dia menempel sendiri, itu pengakuan tersangka.

Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," bebernya.

Tak berhenti disitu, nomor registrasi SIM milik MA kemudian dipastikan melalui database yang berada di Satpas Polresta Balikpapan.

Baca juga: Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

Secara asli, milik MA tertulis golongan A.

"Jadi kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri bahwa pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 263 KUHP," pungkasnya.  (Mohammad Zein Rahmatullah )

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Laka Beruntun di Rapak Balikpapan Palsukan SIM, Polisi Beber Modus Operandi

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas