Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Aceh Ini Tewas di Tangan Suaminya: Pelaku Kesal Lihat Korban Bermain Ponsel Tengah Malam

Radiah (49) warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, tewas di tangan suaminya, MH (62).

Editor: Erik S
zoom-in Warga Aceh Ini Tewas di Tangan Suaminya: Pelaku Kesal Lihat Korban Bermain Ponsel Tengah Malam
NST
ilustrasi Radiah (49) warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, tewas di tangan suaminya, MH (62). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Radiah (49) warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, tewas di tangan suaminya, MH (62).

MH membunuh Radiah karena melihat korban bermain ponsel saat tengah malam.

Polisi telah menangkap MH.

Radiah ditemukan dalam sungai di belakang rumah korban pada Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Bulukumba Terungkap, Tersangka Mengaku Membela Diri

Awalnya, ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku melihat istrinya tidak ada di kamar.

Kemudian, pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone (HP).

BERITA REKOMENDASI

Pelaku yang curiga langsung menghampiri korban dan bertanya kenapa belum tidur dan gelisah sekali.

Tetapi korban saat itu tidak menghiraukan pertanyaan pelaku sehingga pelaku tersinggung dan marah.

“Kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul korban di bagian wajah hingga korban terjatuh,” jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Seorang Petani di Karawang Menjadi Korban Pembunuhan, Dua Pelakunya Diringkus Polisi

“Kemudian pelaku memerika korban dan ternyata sudah tidak bernyawa, pelaku panik dan menggendong korban, lalu membawanya ke sungai untuk menghilangkan jejak seolah-olah korban hilang,” ungkap AKP Miftahuda.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Radiah, warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dilaporkan hilang oleh keluarganya, sejak Kamis (20/1/2022) pagi.

Setelah dilakukan pencarian oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari, dan tim SAR, jenazah korban ditemukan pada Jumat (21/1/2022) pagi, di sungai belakang rumah korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas