Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ABG di Aceh Tenggara tega rudapaksa pacarnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18).

Sementara korbannya gadis remaja sebut saja namanya Mawar (16).

Modus AF dalam melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban jalan-jalan dan diajak menginap di vila.

Tersangka AF adalah warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Tersangka ditangkap, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: Fakta 2 Santriwati Diculik dan Dirudapaksa di Banyumas, Ternyata Bohong Demi Bisa Kabur dari Pondok

Tersangka saat ditangkap memiliki senjata tajam (Sajam) pisau, sempat memberikan perlawanan terhadap petugas polisi Satreskrim Polres Agara yang hendak menciduknya.

Berita Rekomendasi

Namun, aksinya tak berhasil sehingga tersangka digiring ke Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, kronologisnya pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Korban dibawa ke vila di Ketambe.

Namun, korban meminta kepada tersangka untuk diantar pulang.

Baca juga: FAKTA Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Penumpang, Korban Dikira Sudah Tewas Lalu Dibuang ke Sungai

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18) seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18) seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. (Serambinews.com/Istimewa)

Tetapi, permintaan korban tidak dituruti oleh tersangka (AF) dengan alasan mengajak korban untuk menginap di vila Ketambe, Aceh Tenggara.

Namun, korban menolak.

Tersangka memaksa untuk masuk ke kamar di vila Ketambe.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas