Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi Divonis 6 Bulan Penjara
Dokter yang masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dody Prasetyo, dokter yang masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.
Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.
Baca juga: Dokter di Prancis Jual NFT Hasil Rontgen Korban Penembakan, Kini Harus Berurusan dengan Hukum
Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.
Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.
Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.
Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.
Baca juga: Begini Kondisi Mental Siswi SMK di Bantul Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak Kelas 5 SD
Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.
Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.
Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.