Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi Divonis 6 Bulan Penjara

Dokter yang masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi Divonis 6 Bulan Penjara
net
Ilustrasi Dody Prasetyo, dokter yang masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Dody Prasetyo, dokter yang masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.

Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.

Baca juga: Dokter di Prancis Jual NFT Hasil Rontgen Korban Penembakan, Kini Harus Berurusan dengan Hukum

Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.

Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.

Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Baca juga: Begini Kondisi Mental Siswi SMK di Bantul Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak Kelas 5 SD

Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.


Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.

Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas