Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Penjahat Bermodus Ganjal Mesin ATM yang Diungkap Polres Jepara Raup Uang Rp 220 Juta 

Selama beraksi EA memanfaatkan mesin ATM yang sepi dan tidak ada penjaganya sehingga bisa memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komplotan Penjahat Bermodus Ganjal Mesin ATM yang Diungkap Polres Jepara Raup Uang Rp 220 Juta 
TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penangkapan tiga pelaku pengganjal mesin ATM 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - EA (40) satu dari tiga pelaku pengganjal mesin ATM yang berhasil ditangkap Polres Jepara mengaku belajar cara mengganjal mesin ATM dari google.

EA mengaku bisa mengetahui cara itu dari teman-teman nongkrong.

Pria yang profesi sebagai sopir angkot di Provinsi Banten itu bercerita sering kumpul dengan copet dan yang lain.

Dari tongkrongan itu, ucap EA, dia mendapat keahlian baru.

Selama beraksi EA memanfaatkan mesin ATM yang sepi dan tidak ada penjaganya.

Dalam kondisi itu, ia bisa memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM.

BERITA TERKAIT

Setelah itu menunggu korban datang menggunakan mesin ATM.

Baca juga: Jangan Salah Pilih Spesifikasi RON, Mekanik: BBM Rekomendasi Pabrikan Bikin Kinerja Mesin Optimal

Setelah korban terlihat mengalami gangguan, pelaku EA mendatangi korban.

EA menawarkan bantuan ke korban.

Pada saat itu tersangka JA (42) dan FR (39) berperan mengintip pin korban.

Dan pelaku tanpa sepengetahuan korban telah menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu.

Satu tersangka lagi yang masih buron YD (39)  berperan mengawasi area ATM.

"Uangnya untuk slot (judi online)," kata EA, Kamis (27/1/2022).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menambahkan,  dua pelaku JA dan FR berasal dari Provinsi Lampung.

Sementara EA dari Provinsi Banten.

"Di Jepara, mereka beraksi di SPBU Ngabul dan SPBU Kriyan.

SPBU Ngabul dapat Rp 35 juta dan SPBU Kriyan Rp 500 ribu," terangnya.

Total uang yang berhasil didapat korban dari 11 tempat, kata Rozi, sekira Rp 220 juta. 

Pelaku dikenai Padal 363 KUHP.

Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(yun).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pengganjal Mesin ATM Lintas Provinsi: Belajar dari Google, Habiskan Uang untuk Judi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas