Pabrik Obat Ilegal di Bogor Digerebek: Peredarannya ke Jabodetabek
Sebuah ruko yang dijadikan pabrik obat ilegal di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, digerebek polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebuah ruko yang dijadikan pabrik obat ilegal di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi pada Rabu (26/1/2022) pagi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan ribuan butir obat ilegal dari dalam ruko tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, ruko tersebut jarang sekali terlihat buka.
"Rukonya memang tiap hari rukonya tertutup terus, rolingdoornya dibuka kalau ada orang yang masuk ajah, terus ditutup lagi," kata pria yang kesehariannya bekerja tak jauh dari TKP penggerebekan.
Baca juga: Polisi Gerebek Ruko yang Dijadikan Pabrik Obat Ilegal di Bogor, Warga: Dulu Saya Kira Toko Jamu
Ia pun tak menyangka jika di ruko tersebut ternyata memproduksi obat-obatan ilegal.
Bahkan, awalnya warga menduga jika di dalam ruko tersebut memproduksi jamu herbal.
"Kirain jualan jamu, soalnya tertutup sih," ungkapnya.
Baca juga: Temuan Polisi, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Kerja Tak Dibayar di Pabrik Kelapa Sawit
Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian melakukan penggerebekan pabrik obat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022).
Informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berbagaimacam jenis obat.
Belum diketahui jenis obat-obatan apa yang tengah diamankan polisi dari ruko yang berlokasi di Jalan Raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor tersebut.
Saat dikonfrmasi TribunnewsBogor.com, Kapolsek Cibinong, Kompol Bayu Tri Nugraha membenarkan adanya penggerebekan pabrik obat tersebut.
Peredarannya ke Jabodetabek
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menggerebek sebuah ruko yang diduga memproduksi obat ilegal di Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Polisi menangkap 8 orang pelaku pembuatan obat ilegal di ruko ini dan menyita sejumlah barang bukti.