Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi: Tubagus Didakwa Pasal Berlapis hingga Sikap Faisal

Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis terkait kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya

Editor: Erik S
zoom-in Update Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi: Tubagus Didakwa Pasal Berlapis hingga Sikap Faisal
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN- Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis terkait kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).

Tubagus menghadapi dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Potret Terbaru Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dipindah ke Lapas Jombang, Segera Disidang

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.

Berita Rekomendasi

Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Tak keberatan dengan dakwaan berlapis

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.

Baca juga: Tubagus Joddy akan Disidang, Faisal Ayah Bibi Masih Tak Ingin Bertemu: Pedih Bagi Saya

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021), pukul 12.36 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas