Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Naik hingga 4 Kali Lipat

Adapun kenaikan harga untuk areal pedalaman, harga lahan per hektare meningkat dari Rp 30-50 juta menjadi Rp 200 sampai 300 juta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Naik hingga 4 Kali Lipat
Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Harga lahan di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur langsung melonjak sejak Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan oleh DPR.

Kenaikan harga lahan tidak main-main, rata-rata naik hingga empat kali lipat.

Seperti diketahui Ibu Kota Negara RI akan pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.

Nantinya ibu kota yang baru dinamakan 'Nusantara'.

Camat Sepaku, Risman Abdul membeberkan kenaikan harga lahan  terjadi, bahkan semenjak Presiden RI mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nama Ahok, Calon Yang Memenuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN

Adapun kenaikan harga untuk areal pedalaman, harga lahan per hektare meningkat dari Rp 30-50 juta menjadi Rp 200 sampai 300 juta.

Sementara untuk areal lahan yang berlokasi di pinggir jalan, meningkat hingga miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

"Kenaikan harga itu signifikan. Itu terjadi sejak diumumkan IKN. Sekarang ini sudah hitungan miliyaran. Di dalam-dalam pasarnya sudah ratusan juta rupiah," imbuh Risman, Kamis (27/1/2022).

Namun begitu, kata dia, masyarakat setempat justru memilih untuk menahan diri agar tidak menjual lahan mereka.

Sehingga sebagian besar belum menjual lahan mereka.

"Rupanya setelah UU IKN disahkan, masyarakat kita justru malah menahan diri. Jadi mereka belum jual (lahan mereka) ini," ucapnya.

Dan, menurutnya, masyarakat tidak menjual lahan kendati harga lahan meroket di Kecamatan Sepaku.

Lantaran mereka memutuskan untuk menjual di saat ada kebutuhan mendesak. 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Usai UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Sepaku PPU Naik 4 Kali Lipat hingga Tembus Rp 200 Juta/Ha

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas