Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Siswa SD di Buton Dihukum Makan Sampah Plastik, Berawal Ribut-ribut di Kelas

Seorang guru SD di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berinisial MS menghukum muridnya dengan memakan sampah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Belasan Siswa SD di Buton Dihukum Makan Sampah Plastik, Berawal Ribut-ribut di Kelas
Pexels.com
Ilustrasi sampah plastik. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berinisial MS menghukum muridnya dengan memakan sampah.

Guru tersebut mengajar di SDN 50 Buton di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Hukuman itu diberikan MS karena belasan muridnya ribut di kelas.

Terkait dengan kejadian itu, pihak sekolah mengaku telah menegur MS.

Mengutip Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/1/2022).

Saat itu, MS tengah mengajar di kelas 4.

Namun, terdengar murid kelas 3A ribut karena guru kelasnya belum datang.

Baca juga: Murid SD di Buton Sulawesi Tenggara Trauma Karena Dihukum Guru Makan Sampah Plastik

Baca juga: Viral Wanita Bertemu Pengasuhnya setelah 11 Tahun Hilang Kontak: Sudah Saya Anggap Ibu Kedua

Berita Rekomendasi

Ia kemudian masuk ke dalam kelas tersebut dan mengimbau agar para murid untuk tidak ribut.

Ia lalu kembali ke kelas 4 untuk meneruskan mengajar.

Tak berselang lama, kelas 3A kembali ribut.

MS kembali mendatangi kelas tersebut sambil menutup pintu.

"Dia (guru MS) ambil sampah dan kasih makan kami. Sampah itu dia ambil dari tempat sampah, sampah plastik," kata salah seorang siswa berinisial DS, saat ditemui di rumahnya di dampingi orangtua, Rabu (26/1/2022).


Kejadian tersebut membuat DS mengalami trauma hingga tak ingin masuk sekolah.

"Tak mau ke sekolah, gurunya jahat. Ada 16 orang dikasih makan. Suruh kasih masuk dalam mulut," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas