Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Surat Pencopotan Wakil Bupati Ende yang Baru Dilantik, Kemendagri Belum Beri Tanggapan

Belum 24 jam dilantik, beredar surat perintah pencopotan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede pada hari Jumat (28/1/2022).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beredar Surat Pencopotan Wakil Bupati Ende yang Baru Dilantik, Kemendagri Belum Beri Tanggapan
POS-KUPANG.COM
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum 24 jam dilantik beredar surat perintah pencopotan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede pada Jumat (28/1/2022).

Dikutip dari Pos Kupang.com, Erikos Emanuel Rede diketahui baru saja dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada Kamis 27 Januari 2022 di aula Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT pukul 19.00 Wita. 

Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal Kamis 27 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Belum ada tanggapan dari pihak Kemendagri saat Tribunnews menkonfirmasi kebenaran surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik tersebut pada hari Jumat (28/1/2022).

Dalam surat tersebut, pada nomor kesatu, tertulis  ‘memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."

Baca juga: KPK: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Terima Rp1,5 Miliar Terkait Dana PEN dari Rp10,5 M yang Diminta

Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Pada nomor tiga tertulis, 'Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya'.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas