Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat dari Polri, Sempat Menangis di Ruang Sidang

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21), tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap NW resmi dipecat dari Polri.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat dari Polri, Sempat Menangis di Ruang Sidang
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) resmi dipecat dari Polri.

Diketahui, Bripda Randy merupakan tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap NW yang viral beberapa waktu lalu.

Bripda Randy menjalani sidang kode etik di Ruaang Sidang Propam Mapolda Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, terlihat Bripda Randy menangis.

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat sidang berlangsung, tampak momen saat Bripda Randy mengusap air matanya yang berusaha ia tahan.

BERITA TERKAIT

Untuk fakta-fakta terbaru tentang kasus Bripda Randy, berikut ulasannya.

Baca juga: Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya

Baca juga: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi

1. Segera Dipecat

Sementara itu, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan, dalam waktu dekat.

Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Setelah menjalani sidang kurun waktu tiga jam tersebut, Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas