Memotret Aksi Warga di BPN Bandar Lampung, Ponsel Wartawan Dirampas Satpam dan Minta Hapus Foto
Wartawan memotret aksi kelompok masyarakat dengan substansi mempertanyakan sertifikat yang sudah didaftarkan sejak tahun 2017 namun belum diterbitkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Vincensius Soma Ferrer
TRIBUNNEWS.CON, BANDAR LAMPUNG - Salda, salah satu wartawan di Lampung mengaku menerima intimidasi dari satpam BPN Bandar Lampung.
Padahal ia mengaku sudah melakukan kerja jurnalistik sesuai prosedur.
Saat itu ia bersama wartawan bernama Dedi sudah minta izin untuk meliput dengan membawa ID card.
Tapi saat mengambil gambar dari halaman, tiba-tiba petugas keamanan datang.
Mereka merampas alat kerja mereka secara arogan dan meminta untuk menghapus video.
Saat itu gambar yang tengah diambil adalah aksi kelompok masyarakat dengan substansi mempertanyakan sertifikat yang sudah didaftarkan sejak tahun 2017, namun tak kunjung diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung.
"Tapi saat itu ada satpam datang dan tiba-tiba mengambil handphone dan memaksa untuk dihapus.
Baca juga: Ancaman Malware Brata Incar Pengguna Android, Sedot Rekening Hingga Bajak Ponsel
Kata mereka, kalau mereka punya privasi, tidak boleh asal-asalan," kata Salda.
Atas kejadian tersebut, dua wartawan itu melapor ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).
Mereka berharap tindakan tersebut bisa diadili secara hukum.
Kasus tersebut telah terdaftar pada laporan polisi LP/B/200/I/2022/SPKT/POLRESTABANDARLAMPUNG/POLDALAMPUNG.
"Karena itu, kita mendorong penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan," kata Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggeruduk Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022).
Mereka berasal dari sejumlah organisasi profesi wartawan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung.
Tujuan kedatangan mereka ialah untuk menyampaikan legal opinion (pendapat resmi) terkait terkait dugaan intimidasi terhadap dua wartawan yang melakukan kerja jurnalistik di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Senin (24/1/2022) lalu.
Kala itu, wartawan yang dimaksud mendapatkan perlakuan intimidasi dari sejumlah petugas keamanan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diintimidasi Satpam BPN Bandar Lampung, HP 2 Wartawan Dirampas