Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Baca juga: Curhat NW sebelum Tewas: Sebut Bripda Randy Tak Tanggung Jawab, Ditekan Keluarga Pria

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Baca juga: Polri Bantah Penahanan Bripda Randy Bagus Hanya Formalitas

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Berita lain terkait Mahasiswi Bunuh Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas