Polsek Kupang Barat Amankan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan IRT hingga Tewas
Polisi sempat mencari Melki ke Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang namun kita temukan dan tangkap di dekat kampus Stikes Nusantara Kupang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota Polsek Kupang Barat Polres Kupang membekuk dua terduga pelaku penganiayaan ibu rumah tangga.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni YB alias Yanser (34) dan MN alias Melki (26).
Penganiayaan itu menyebabkan Yakoba Lensini Sakh (61), seorang ibu rumah tangga, warga RT 04 RW 02 Desa Bone Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia.
Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu mengatakan, Yaser dan Melki dibekuk di dua lokasi berbeda.
Menurut Ipda Hendra, Yanser ditangkap di rumahnya, Binilaka Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupate Kupang pada Sabtu pagi, 22 Januari 2022.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, ASDP Hentikan Sementara Operasional Kapal Feri dari Pelabuhan Bolok, Kupang
Yanser tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika dibawa ke Polsek Kupang Barat.
Yanser sendiri langsung dititipkan di Rutan Polres Kupang usai diperiksa penyidik.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk Melki pada Kamis subuh, 27 Januari 1 2022.
Melki ditangkap di dekat Kampus Stikes Nusantara, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Kita sempat mencari Melki ke Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang namun kita temukan dan tangkap di dekat kampus Stikes Nusantara Kupang," ujar Ipda Hendra.
Yanser dan Melki mengakui perbuatannya menganiaya korban. Korban jatuh sakit dan meninggal dunia 10 hari pasca penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Bekuk 2 Terduga Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Kupang